
Dalam persidangan, Nikita yang di dakwa dalam pasal 351 ayat 1 KUHP itu membenarkan ada penganiayaan pada hari Rabu 5 september 2013.
"Terdakwa terbukti sadar melakukan penganiayaan, jadi harus dijatuhi hukuman setimpal," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2013).
Menurut JPU, selama berlangsungnya persidangan Nikita tidak saling memaafkan dengan korban. Bintang film Nenek Gayung itu dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan seperti dalam pasal 351 ayat 1. Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan sementara," lanjut JPU.
Sumber : Okezone.com
Sekian Postingan tentang, Nikita Mirzani Menangis, Dituntut Lima Bulan Penjara | SapaanBerita, Menurut teman- teman bagaimana? ayo sharing komentar teman- teman di bawah ini, dan mudah-mudahan kali ini bisa memberi wawasan dan manfaat pada untuk teman - teman semuanya.
Terima kasih sudah membaca artikel yang berjudul Nikita Mirzani Menangis, Dituntut Lima Bulan Penjara | SapaanBerita dan artikel ini url permalinknya adalah https://sapaanberita.blogspot.com/2013/03/nikita-mirzani-menangis-dituntut-lima.html Semoga artikel ini sangat bermanfaat, Jangan lupa untuk Share ke teman dekat Anda
Nikita Mirzani Menangis, Dituntut Lima Bulan Penjara | SapaanBerita
4/
5
Oleh
Unknown