
Pengakuan warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, itu disampaikan saat dia menjalani sidang di Pengadilan Tasikmalaya, belum lama ini.
"Kita bingung, enggak ada pasal pidana yang mengatur pemerkosaan ayam. Masak ayam harus bersaksi sebagai korban," jelas Maulana kepada sejumlah wartawan di Markas Polres Tasikmalaya, Jumat (20/12/2013).
Menurut Maulana, saat disidik polisi beberapa bulan lalu, Asep hanya mengaku memerkosa seorang anak di bawah umur. Namun, pihaknya kaget saat dalam persidangan tersangka mengaku juga telah memerkosa ayam.
"Tapi, hampir 300 ayam yang digituin oleh pelaku, hanya beberapa saja yang mati. Tidak semuanya mati. Pengakuan baru tersangka pun diakuinya sendiri saat menjawab pertanyaan hakim di persidangan," kata Maulana.
Maulana menambahkan, tersangka ditangkap dengan dugaan telah menodai siswi sekolah dasar (SD) beberapa bulan lalu. Pelaku pun mengakui bahwa setelah memerkosa, korban sempat dibuang ke laut di Pantai Cikalong, Tasikmalaya Selatan. Beruntung, korban bisa diselamatkan oleh salah seorang nelayan setempat.
Sekian Postingan tentang, Pria Aneh Perkosa 300 Ayam, Polisi Bingung Cari Pasal Pidana | SapaanBerita, Menurut teman- teman bagaimana? ayo sharing komentar teman- teman di bawah ini, dan mudah-mudahan kali ini bisa memberi wawasan dan manfaat pada untuk teman - teman semuanya.
Terima kasih sudah membaca artikel yang berjudul Pria Aneh Perkosa 300 Ayam, Polisi Bingung Cari Pasal Pidana | SapaanBerita dan artikel ini url permalinknya adalah https://sapaanberita.blogspot.com/2013/12/pria-aneh-perkosa-300-ayam-polisi.html Semoga artikel ini sangat bermanfaat, Jangan lupa untuk Share ke teman dekat Anda
Pria Aneh Perkosa 300 Ayam, Polisi Bingung Cari Pasal Pidana | SapaanBerita
4/
5
Oleh
Unknown